Daftar Informasi Publik
Informasi Publik Berkala
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, meliputi :
- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, antara lain :
- Sejarah singkat Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
- Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Organisasi;
- Jumlah SKPD;
- Nama Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
- Informasi mengenai Kegiatan dan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan, antara lain :
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum
- Pelaksanaan Urusan Kemasyarakatan
- Pelaksanaan Urusan Ketentraman dan Ketertiban
- Informasi mengenai Laporan Keuangan Daerah yang telah diaudit
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan
Informasi Publik Serta Merta
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
- Informasi mengenai bencana alam, seperti:
- Daerah potensi gempa dan banjir
- Informasi mengenai limbah berbahaya seperti:
- Laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut, atau daerah pemukiman.
- Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti:
- Penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik
- Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak.
Informasi Publik Setiap Saat
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat, meliputi:
- Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, antara lain:
- Informasi yang tersedia melalu laman (website) Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
- Hasil Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan DPRD dan latar belakang pertimbangannya
- Dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD
- Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
- Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan, antara lai meliput:
- Informasi sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17
- Informasi hasil rapat/pertemuan yang bersifat tertutup
- Informasi yang bersifat rahasia
- Surat-surat yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan bersifat Rahasia (X….)
- Surat-surat yang diterima Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang substansinya dinyatakan rahasia oleh pemberi surat/dokumen
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi dan atau hak-hak pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia negara dengan rahasia jabatan
- Informasi dan dokumentasi yang menurut sifatnya hanya diperuntukkan untuk kepentingan tertentu dan terbatas
- Informasi yang belum dikuasai
Informasi Publik
Judul Informasi | Unit Kerja | Tanggal Terbit | Download |
---|
Profil
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparansi informasi publik yang akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan serta untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka, dibentuk Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID Kabupaten Bangkalan dibentuk pada tahun 2011 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan serta ditindaklanjuti dengan diterbitkannya :
- Keputusan Bupati Nomor 188.45/47/Kpts/433.013/2011 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
- Keputusan Bupati Nomor 188.45/174/Kpts/433.013/2016 Tentang Susunan Keanggotaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bangkalan.
- Keputusan Bupati Nomor 188.45/74/Kpts/433.013/2018 Tentang Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bangkalan.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam hal memberikan layanan informasi publik sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Sesuai Keputusan Bupati Tentang Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bangkalan Tahun 2018
- Pelindung dijabat oleh Bupati Bangkalan
- Pembina dijabat oleh Wakil Bupati Bangkalan
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan
- PPID/Ketua dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan
- Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan
- Bidang-Bidang :
- Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
- Bidang Penyelesaian Sengketa
- PPID Pembantu : PPID Pembantu Seluruh SKPD Kabupaten Bangkalan


Regulasi
Judul Informasi | Tahun | Download |
---|

Formulir Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi merupakan formulir yang digunakan Pemohon Informasi untuk mengajukan Permohonan Informasi kepada PPID
Buka Formulir